pengertian perihal jilbab




Jilbāb (Arab: جلباب ) yakni busana muslim terusan panjang menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki, dan wajah yang lazim dikenakan oleh para wanita muslim. Pemakaian jenis baju ini terkait dengan nasihat syariat Islam untuk memakai baju yang menutup aurat atau diketahui dengan istilah jilbab. Sementara kerudung sendiri di dalam Al-Qur'an disebut dengan istilah khumur, sebagaimana terdapat pada surat An Nuur ayat 31:

“ Hendaklah mereka menutupkan khumur (kerudung-nya) ke dadanya. (An Nuur :31) ”

Etimologi
Secara etimologis, jilbab berasal dari bahasa arab jalaba yang berarti menghimpun atau membawa.[1] Istilah hijab digunakan pada negeri-negeri berpenduduk muslim lain sebagai ragam baju dengan penamaan berbeda-beda.[1] Di Iran disebut chador, di India dan Pakistan disebut pardeh, di Libya milayat, di Irak abaya, di Turki charshaf, dan tudung di Malaysia, sementara di negara Arab-Afrika disebut hijab.[1]

Di Indonesia, penggunaan kata jilbab dipakai secara luas sebagai busana kerudung yang menutupi sebagian kepala perempuan (rambut dan leher) yang dirangkai dengan pakaian yang menutupi tubuh selain telapak tangan dan kaki.[1] Kata ini masuk dalam lema Kamus Besar Bahasa Indonesia pada tahun 1990 berbarengan dengan mulai populernya penerapan jilbab di kalangan muslimah perkotaan.[1] Dalam kosakata bahasa Indonesia berdasarkan KBBI daring, jilbab yakni kerudung lebar yang dipakai perempuan muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai ke dada.[2] Secara lazim mereka yang menutupi komponen itu disebut orang yang berhijab.[1]

Asal-usul perintah berhijab
Awalnya istri-istri Nabi Muhammad tak berjilbab, dan tak pula Sang Nabi memerintahkan istri-istri beliau untuk mengenakannya. Pada suatu ketika, Umar bin Khattab memberi rekomendasi agar Nabi Muhammad menghijabi istri-istri beliau, melainkan hal itu tidak dihiraukan oleh Sang Nabi. Di zaman Nabi Muhammad, jika istri-istri beliau mau membuang air besar, mereka keluar pada waktu malam menuju tempat buang hajat yang berupa tanah lapang dan terbuka bernama Al-Manasi. Mengenal hal hal yang demikian, Umar yang semacam itu antusias supaya ayat hijab diwariskan pun menunggu saat salah satu istri Nabi akan buang air besar, yang mana pada ketika itu yaitu Saudah, lalu Umar berseru kepadanya,"Sungguh kami sudah mengenalmu wahai Saudah!". Takut akan hal itu terulang, Saudah bahkan melaporkan hal hal yang demikian kepada Nabi. Dan tidak lama berjeda ayat-ayat hijab pun diturunkan. Dan istri-istri Nabi kembali dibiarkan untuk membuang air besar.[3][4][5]

Sejarah dan kontroversi pemakaian hijab

Dunia
Di Turki pada bulan Desember 1934 Presiden Turki Mustafa Kemal Atatürk mengeluarkan pelarangan pemakaian kain absah pribumi (sebelumnya Turki disuruh oleh Kerajaan Ottoman) di negaranya.[6]
Di Iran pada tahun 1936 Shah Reza Pahlevi mengeluarkan instruksi yang melarang penggunaan segala bentuk pakaian bernuansa Islami oleh perempuan di Iran.[7]
Di Turki pada 2006 seorang arkeolog pakar Sumeria bernama Muazzez Ilmiye Cig, dalam bukunya yang berjudul My Reactions as a Citizen, menyebut jilbab berhubungan dengan prostitusi pada masa peradaban Sumeria. Berdasarkan Cig, asal usulan hijab telah dilacak sejak peradaban Sumeria di wilayah Mesopotamia (sekarang wilayah Irak tenggara) 5.000 tahun silam, jauh sebelum agama Islam hadir di dunia. Saat itu, telah banyak perempuan yang mengenakan jilbab. Biasanya, hijab digunakan perempuan yang berprofesi di prostitusi Get More Info di kuil-kuil untuk membedakannya dengan biarawati di kuil hal yang demikian. Akibat dari pernyataannya tersebut ia digugat di pengadilan Turki tetapi walhasil divonis bebas.[8]
Indonesia

Pada tahun 1983 perdebatan tentang pemakaian "jilbab" di sekolah antara Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Noegroho Notosoesanto yang kemudian direspon oleh MUI, masih memakai kata kerudung.[9][10][1] Noegroho menyuarakan bahwa pelajar yang karena suatu alasan merasa patut menggunakan kerudung, pemerintah akan membantunya pindah ke sekolah yang seragamnya menggunakan kerudung.[10] Sebelumnya Menteri Pengajaran dan Kebudayaan juga mengadakan pertemuan khusus dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan menegaskan bahwa seragam patut sama bagi seluruh orang terkait dengan peraturannya, sebab seandainya tidak sama berarti bukan seragam.[10]

Di Indonesia pada Kamus Biasa Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka cetakan ke-7 tahun 1984 belum ada lema kata jilbab, lema yang digunakan adalah kata yang belum populer di Indonesia (saat itu) adalah "jilbab" yang mengacu pada kain penutup aurat bagi perempuan muslim.[1]

Fatwa berhijab bagi para penganutnya
Berdasarkan Muhammad Nashiruddin Al-Albany kriteria hijab yang benar wajib menutup seluruh badan, selain wajah dan dua telapak, jilbab bukan yaitu perhiasan, tak tipis, tidak ketat sehingga menunjukkan format tubuh, tak disemprot parfum, tidak menyerupai baju kaum pria atau baju wanita-wanita kafir dan bukan adalah pakaian untuk mencari tren.[11]

Pendapat yang sama sebagaimana dituturkan Ikrimah, jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya,[12] sementara komponen di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung)[13] yang juga diwajibkan, sesuai dengan salah satu ayat surah An-Nur 24:31, yang berbunyi:

“ Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka membendung pandangannya, dan genitalianya, dan janganlah mereka menonjolkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) terlihat dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah memperlihatkan perhiasannya selain terhadap suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum paham seputar aurat wanita... (QS an-Nur [24]: 31) ”
Pendapat ini dianut juga oleh Qardhawi sebagaimana dicantumkan pada kumpulan fatwa kontemporernya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *